Skip to main content

Perlunya pembenahan dalam sistem zonasi PPDB

 

Ilustrasi orang tua murid SMA sedang membaca berita tentang PPDB. (BRAGANews-Alex A. Wauran)


"Sistem ini tidak perlu diganti karena kebijakannya sudah tepat. Tetapi, yang perlu disoroti adalah pelaksanaan di lapangan yang harus dikawal,"


Jakarta (BRAGANews) - Sistem Zonasi dalam pendidikan di Indonesia adalah seleksi penerimaan peserta didik baru (PPDB), dilakukan secara  objektif, transparan, akuntabel, nondiskriminatif, merata, dan berkeadilan  yang diatur sesuai dengan domisili. 


Memasuki tahun keenam sejak tahun 2018, tetapi masalah zonasi selalu mejadi perbincangan hangat di masyarakat, seperti tidak ada habis-habisnya lantaran dinilai oleh banyak kalangan tidak  menunjukan transparansi dan keadilan. 


Lemahnya pengawasan dalam penerapan  sistem zonasi di beberapa daerah atau wilayah, memunculkan stigma keraguan masyarakat, apakah sistem ini bisa berkelanjutan atau tidak.


Pada sistem ini, Pemerintah sebenarnya menargetkan  adanya perubahan paradigma masyarakat,  dimana anak-anak berprestasi tidak perlu mencari sekolah-sekolah favorit yang berlokasi jauh dari tempat tinggalnya.


Hal ini belum terwujud, sebab  hingga saat ini masih banyak orang yang memilih sekolah-sekolah yang dianggapnya favorit.


Sistem zonasi DKI Jakarta

Di tengah keraguan masyarakat, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menunjukan bahwa penerapan sistem ini dapat berjalan dengan baik, karena  ada bantuan dari OPD dan SKPD lainnya seperti dukcapil, dinas sosial, dinas perhubungan, dinas tenaga kerja dan dinas kesehatan.


Disdik DKI Jakarta membuat posko dan call center untuk membantu masyarakat yang mengalami kesulitan seperti lupa password dan kesulitan-kesulitan lainnya. 


Dalam penerapan zonasi, PPDB DKI Jakarta menggunakan sistem online yang tidak bisa di intervensi oleh siapapun. 


“Penerimaan PPDB di Jakarta  tahun ini, telah berjalan dengan baik dan mendapat dukungan dari berbagai pihak," kata Disdik DKI Jakarta Purwosusilo.


Siapa yang tak mengenal DKI Jakarta, provinsi ini memiliki penduduk sebanyak 11,24 juta jiwa berdasarkan data dari World Population Review per Senin (06/03/2023).


Jumlah Sekolah Menegah Atas (SMA)yang tersebar di DKI Jakarta sebanyak 490 buah yang terdiri dari 117 SMA Negeri dan 373 SMA Swasta. 


Salah satu sekolah Negeri di DKI Jakarta yaitu SMA 68, yang lokasinya berada  di tempat strategis pun telah menerapkan sistem zonasi PPBD dengan baik, walaupun ada catatan jika menurut, Yunidar sebagai Kepala Sekolah.


“Yang menjadi catatan adalah masalah verifikasi kartu keluarga (KK) yang diapload oleh calon murid, memaksa para petugas harus menangani sampai malam hari," ujar Yunidar.


Namun, pelaksanaan PPDB tahun ini di SMA Negeri 68  Jauh lebih baik dari tahun-tahun sebelumnya.


Implementasi PPDB di DKI Jakarta dilakukan secara daring dan transparan dimana publik dapat mengawasi dan melihat proses pendaftaran, penyeleksian, serta pengumuman hasil.


Berbeda dengan provinsi-provinsi yang lain, penerapan sistem zonasi  di DKI Jakarta tidak  mengunakan ukuran jarak harus berapa kilometer, tetapi menggunakan akses. 


Secara geografis, Jakarta  berbeda dengan daerah lain karena banyaknya  hunian vertikal seperti rusun, apartemen, dan bayak gedung-gedung tinggi. 


Dengan berbasis akses, masyarakat DKI Jakarta dipermudah untuk masuk ke bebragai sekolah negeri, seperti halnya Sumiyem, orang tua murid dari salah satu siswa SMA Negeri 68 yang mendapat kemudahan masuk jalur zonasi. 


“Saya bersyukur anak saya diterima di sekolah negeri. Kalau anak saya masuk sekalah swasta maka banyak biaya yang harus saya keluarkan," kata Sumiyem.


Butuh pengawasan

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy memang menilai bahwa sistem zonasi sudah lebih bagus dibandingkan dengan sistem lama yang memiliki banyak masalah seperti pemalsuan nilai hingga jual beli kursi.


Sejauh ini, penerapan sistem PPDB diklaim mampu memberi implikasi terhadap kesiapan seluruh sekolah dengan mutu yang setara sekolah unggul atau sekolah favorit.


Dengan demikian, Pengamat Pendidikan  Ina Liem mengatakan sistem ini tidak perlu diganti karena kebijakannya sudah tepat. Tetapi, yang perlu disoroti adalah pelaksanaan di lapangan yang harus dikawal.


Pasalnya, berbagai kecurangan saat ini banyak terjadi karena lemahnya pengawasan terhadap proses pelaksanaan PPDB, salah satu penyebabnya yakni masih belum baiknya sinergi antara pemerintah pusat dan daerah.


“Sistem ini sudah berjalan selama enam tahun, tetapi belum pernah saya mendengar ada jadi tersangka karena pemalsuan KK  atau ditangkap karena ada yang membayar pihak sekolah supaya nilai raport dinaikan," ucap Ina.


Artinya, belum ada pengawasan yang ketat dari pihak-pihak terkait sehingga pelaksanaan Zonasi PPDB masih belum efektif dan butuh pembenahan-pembenahan. 


Pembenahan  dan pengawasan terhadap pelaksanaan sistem  zonasi PPDB akan menjadi dua kata kunci bagi  penerapan sistem tersebut.


Harapannya, di tahun-tahun yang akan datang penerapan sistem zonasi PPDB menjadi baik dan efektif.


Pewarta: Alex A. Wauran

Editor: Agatha Olivia Victoria


Situs ini dikelola oleh anggota Kelompok 8 peserta Kursus Dasar Pewarta (SUSDAPE) XX Lembaga Kantor Berita Nasional (LKBN) ANTARA dengan tujuan untuk mengasah kemampuan jurnalistik peserta.

Comments