".....baru-baru ini QRIS katanya
berbayar. Ya tidak jadi daftar,"
Jakarta (BRAGANews) - Usaha
Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) berharap kebijakan tarif Quick Response Code Indonesian
Standard (QRIS) bisa lebih diperlonggar dari
yang pada awalnya diterapkan pada transaksi di atas Rp100 ribu agar adopsi QRIS semakin meningkat di kalangan UMKM.
Pasalnya kebijakan tersebut mengurangi minat pelaku UMKM yang sudah sempat tertarik menggunakan QRIS.
"Saya awalnya mau pakai (QRIS) buat jualan karena tahu dari teman-teman penjualan bisa meningkat, tapi baru-baru ini katanya berbayar. Ya tidak jadi," kata Laila, seorang penjual roti bakar di kawasan kelurahan Warakas, Jakarta, Rabu.
Apalagi, sambung dia, pelaku UMKM di kawasan Warakas masih sangat sedikit yang menggunakan QRIS untuk transaksi pembayaran, sehingga sebenarnya tarif nol persen yang diterapkan selama pandemi COVID-19 sangat menarik minat UMKM untuk terintegrasi dengan QRIS.
Berdasarkan pengamatan pewarta selama menjalani kelurahan sepanjang 2 kilometer (km), hanya terdapat empat UMKM yang menggunakan QRIS dari hampir 30 UMKM yang berjualan di kawasan tersebut.
Adapun penggunaan QRIS juga dinilai sangat meningkatkan penjualan karena saat ini para pembeli sudah semakin jarang yang menggunakan uang tunai dan hanya membawa telepon genggam.
Pelaku usaha lainnya, Risky pun mengaku penjualannya meningkat cukup signifikan saat usahanya mulai menambahkan QRIS sebagai salah satu metode pembayaran.
Namun saat Bank Indonesia (BI) menerapkan tarif untuk seluruh transaksi QRIS tanpa minimal pada 1 Juli 2023, para pembeli mulai malas menggunakan QRIS karena terkena potongan biaya.
"Pembeli terkena potongan juga karena kami tidak sanggup menanggung bebannya sendiri," ujar Risky yang merupakan pengusaha air isi ulang di kawasan yang sama.
Maka dari itu, ia berharap kebijakan tarif QRIS bisa diperlonggar, bahkan bisa dihapus kembali jika terdapat kemungkinan.
Sebelumnya, Gubernur BI Perry Warjiyo menyebutkan BI akan menerapkan kebijakan pengenaan tarif QRIS untuk transaksi di atas Rp100 ribu secepat-cepatnya mulai pada 1 September 2023 dan selambat-lambatnya 30 November 2023, bergantung pada kesiapan industri.
“Penguatan kebijakan Merchant Discount Rate (MDR) QRIS segmen usaha mikro (UMI) untuk transaksi sampai dengan Rp100 ribu dikenakan MDR 0 persen,” kata Perry dalam konferensi pers Pengumuman Hasil RDG Bulanan Bulan Juli 2023 di Jakarta, Selasa (25/07).
Dengan demikian transaksi penjualan di atas nominal tersebut akan dikenakan tarif MDR QRIS sebesar 0,3 persen untuk usaha mikro dan 0,7 persen untuk usaha kecil, menengah, dan besar. Pengenaan tarif tersebut dilakukan untuk meningkatkan kualitas sistem pembayaran non-tunai itu.
Tercatat, pengguna QRIS hingga saat ini terdata sebanyak 37 juta pengguna, sedangkan jumlah pedagang yang tercatat sebesar 26,7 juta, dimana sebagian besarnya berasal dari kelompok UMKM.
Bank Sentral menargetkan pengguna QRIS bisa mencapai 45 juta pengguna pada tahun 2023.
Pewarta: Agatha Olivia Victoria
Editor: Khaerul Izan

Comments
Post a Comment