"Kamar jenazah di rumah sakit tersebut bisa menampung kurang lebih 200 jenazah dan 8 orang dokter forensik,"
Jakarta (BRAGANews) - Ketika memasuki area rumah rumah sakit, sudah terlihat kesibukan para petugas medis yang lalu lalang dalam melayani pasien-pasien. Setelah itu kami langsung bergegas mencari tempat yang akan kami tuju yaitu kamar jenazah.
Kami harus melewati humas rumah sakit terlebih dahulu untuk meminta izin, setelah bertanya ke beberapa putagas yang ada di sana. Kemudian kami memasuki ruangan humas dan diterima oleh piket yang bertugas bernama Kiki.
Ternyata kami tidak diperbolehkan masuk lantaran harus meminta izin terlebih dahulu dengan Kepala Rumah Sakit Brigjen Pol. Harianto.
Untuk itu, salah satu dari kami menghubungi Kepala Rumah Sakit untuk meminta izin dan setelahnya kami diantar petugas piket untuk menemui dr. Asri Pralebda sebagai salah satu dokter forensik yang menjadi piket jaga untuk ruangan forensik dan kamar jenazah.
Setelah bertemu, dr. Asri menjelaskan bahwa kamar jenazah di rumah sakit tersebut bisa menampung kurang lebih 200 jenazah dan 8 orang dokter forensik.
Ada dua jalan masuk ke kamar jenazah, dari ruang rawat dan langsung dari pintu kamar jenazah sesuai surat jalan. Kemudian, dr. Asri membawa masuk ke ruangan transit jenazah.
Ruangan ini merupakan tempat singgah jenazah sebelum dimandikan dan tempat pendaftaran jenazah dengan surat pengantar, sehingga terlihat beberapa tempat tidur jenazah yang kosong.
Dari ruangan transit, kami dibawa ke ruangan forensik dan dr. Asri menjelaskan standar operasional ketika ada jenazah yang dibawa ke ruangan itu. Ada beberapa ruangan forensik yang bisa menampung 15 hingga 20 jenazah sekaligus.
Autopsi dilakukan tergantung dengan kebutuhan penyidik dimana penyidik berwenang meminta keterangan kepada ahli.
Memasuki kamar jenazah, tercium bau menyengat, tetapi dr. Asri tetap menjelaskan tentang berapa lama jenazah disimpan di tempat ini.
“Kalau jenazah WNI yang tidak jelas identitas, bisa disimpan sampai 6 bulan, kalau jenazah WNA maka bisa sampai setahun," kata dr. Asri.
Pewarta: Alex A.Wauran
Editor: Agatha Olivia Victoria

Comments
Post a Comment