Skip to main content

Ekonom: Perlu juknis penggunaan dana "stunting" di 12 provinsi prioritas

 

Ilustrasi bayi stunting. (BRAGANews/HO-Concern Worldwide)


"Ketika berbicara DAK stunting, maka yang perlu diperhatikan bagaimana organisasi perangkat daerah mengetahui cara merancang program yang sesuai,"


Ekonom: Perlu juknis penggunaan dana stunting di 12 provinsi prioritas


Jakarta (BRAGANews) - Ekonom senior dari Center of Reform on Economics (CORE) Yusuf Rendy Manilet menilai perlunya petunjuk teknis (juknis) dan petunjuk pelaksanaan yang jelas sebagai pegangan organisasi perangkat daerah untuk mengeksekusi anggaran stunting di 12 provinsi prioritas.


"Ketika berbicara Dana Alokasi Khusus (DAK) stunting, maka yang perlu diperhatikan yakni bagaimana organisasi perangkat daerah mengetahui cara merancang program yang sesuai dengan peruntukan DAK yang akan diberikan," kata Yusuf saat dihubungi di Jakarta, Sabtu.


Dengan demikian, dia berharap dana stunting di 12 provinsi prioritas tersebut tidak disalahgunakan untuk kepentingan atau belanja pos anggaran lain. 


Sebagaimana diketahui, Presiden Joko Widodo baru-baru ini sempat geram lantaran dana stunting di suatu daerah digunakan untuk keperluan rapat hingga perjalan dinas.


Adapun pemerintah menerapkan 12 provinsi prioritas penurunan prevalensi stunting, yaitu Nusa Tenggara Timur dengan angka stunting sebesar 35,3 persen, Sulawesi Barat 35 persen, Nusa Tenggara Barat 32,7 persen, Aceh 31,2 persen, Kalimantan Barat 27,8 persen, dan Sulawesi Utara 27,7 persen.


Kemudian, Kalimantan Selatan 24,6 persen, Jawa Barat 20,2 persen, Jawa Timur 19,2 persen, Jawa Tengah 20,8 persen, Sumatera Utara 21,1 persen, serta Banten 20 persen.


Pemerintah menetapkan 12 provinsi prioritas ini untuk mengejar target penurunan angka stunting pada tahun 2024 menjadi sebesar 14 persen. Berdasarkan Survei Status Gizi Nasional 2022, angka prevalensi stunting mencapai 21,6 persen pada tahun 2022.


Selain petunjuk pelaksanaan dan teknis, Yusuf mengatakan komunikasi yang intensif antara daerah yang menjadi sasaran dari program stunting dan pemerintah pusat menjadi penting untuk keberhasilan program.


“Salah satu indikator keberhasilan DAK yakni terpenuhinya sasaran output dan sasaran outcome yang dapat terjadi ketika komunikasi dijalankan secara intensif antara pemerintah pusat dan daerah,” tuturnya.


Ia melanjutkan, proses perencanaan, pengawasan dan evaluasi, serta tindak lanjut evaluasi turut menjadi penting untuk diperhatikan agar dana program percepatan penurunan stunting di 12 provinsi prioritas tidak kembali disalahgunakan.


Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengungkapkan alokasi anggaran untuk penurunan prevalensi stunting pada tahun 2023 di 12 provinsi prioritas melalui DAK yang diberikan oleh pemerintah mencapai Rp10,9 triliun.


"Pemerintah telah menyiapkan anggaran besar untuk penanganan stunting, termasuk melalui Transfer Ke Daerah (TKD) dalam bentuk DAK," kata Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Luky Alfirman saat dihubungi dalam kesempatan yang berbeda.


Luky menjelaskan, anggaran tersebut terdiri dari DAK Fisik sebesar Rp5,9 triliun meliputi bidang kesehatan, sanitasi, air minum.


Kemudian, DAK nonfisik sebesar Rp5,1 triliun meliputi Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK), Bantuan Operasional Kesehatan Berencana (BOKB), Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini (BOP PAUD), dan Ketahanan Pangan dan Pertanian (KPP).


Selain DAK, ia menuturkan sumber anggaran untuk penanganan stunting juga didukung lewat penggunaan Dana Alokasi Umum (DAU) untuk kesehatan serta dana desa.


Selain di 12 provinsi prioritas, Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Isa Rachmatarwata menyebutkan pendanaan upaya percepatan penurunan stunting juga dilakukan di seluruh Indonesia dengan integrasi berbagai sumber pendanaan, antara lain melalui belanja kementerian/lembaga sebesar Rp30 triliun, DAK Fisik dan nonfisik Rp14,8 triliun, serta dana desa Rp4,5 triliun pada 2023.


Isa mengatakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) memuat anggaran percepatan penurunan stunting yang dilaksanakan melalui tiga intervensi yaitu intervensi spesifik, intervensi sensitif, dan intervensi dukungan yang melibatkan berbagai instansi dan lintas sektor.


"Pemerintah daerah juga terus didorong untuk mengalokasikan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) guna mendukung penurunan stunting," kata Isa saat dihubungi di waktu yang berlainan.


Pewarta: Agatha Olivia Victoria

Editor: Khaerul Izan

Situs ini dikelola oleh anggota Kelompok 8 peserta Kursus Dasar Pewarta (SUSDAPE) XX Lembaga Kantor Berita Nasional (LKBN) ANTARA dengan tujuan untuk mengasah kemampuan jurnalistik peserta.

Comments