Skip to main content

Plt Dirut tegaskan ANTARA tolak pemberitaan kampanye hitam saat Pemilu

Plt Direktur Utama Perusahaan Umum Lembaga Kantor Berita Nasional (Perum LKBN) ANTARA Akhmad Munir memberikan materi pada Kursus Dasar Pewarta (SUSDAPE) XX LKBN ANTARA di Jakarta, Senin (24/7/2023). (BRAGANews/HO-Lembaga Pelatihan ANTARA)
Plt Direktur Utama Perusahaan Umum Lembaga Kantor Berita Nasional (Perum LKBN) ANTARA Akhmad Munir memberikan materi pada Kursus Dasar Pewarta (SUSDAPE) XX LKBN ANTARA di Jakarta, Senin (24/7/2023). (BRAGANews/HO-Lembaga Pelatihan ANTARA)
 
"Penyebaran berita bohong, hingga ujaran kebencian pun juga tidak diperbolehkan,"

Jakarta (BRAGANews) - Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Umum Lembaga Kantor Berita Nasional (Perum LKBN) ANTARA Akhmad Munir menegaskan ANTARA menolak pemberitaan mengenai kampanye hitam selama Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

"Saya tegaskan ANTARA tidak menerima pemberitaan kampanye hitam dari pihak manapun, sekalipun itu pemerintah," kata pria yang akrab disapa Cak Munir ini dalam acara Kursus Dasar Pewarta (SUSDAPE) XX di Jakarta, Senin.

Cak Munir berharap para pewarta maupun redaktur bisa pandai memilah informasi yang diterima di lapangan agar tidak ada pemberitaan mengenai kampanye hitam di portal ANTARA maupun wire.

Selama tahun politik saat ini, kata Cak Munir terdapat lima kebijakan pemberitaan LKBN ANTARA, yakni merujuk pada Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Umum Media Siber, jurnalisme positif, kantor berita negara, merajut kebangsaan, serta ke-Indonesia-an.

Cak Munir yang juga merupakan Direktur Pemberitaan LKBN ANTARA pun mengingatkan agar para pewarta maupun redaktur mewaspadai pemberitaan yang bisa menimbulkan potensi konflik antarpendukung calon, terutama saat pemilihan presiden (Pilpres).

"Penyebaran berita bohong, hingga ujaran kebencian pun juga tidak diperbolehkan," katanya menambahkan.

Sebagaimana diketahui, Pemilu 2024 akan dilakukan secara serentak yang meliputi Pemilu Legislatif, Presiden, dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Dengan demikian, ia menyebutkan Pemilu Serentak 2024 akan diikuti oleh 580 Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), 2.372 Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi, 17.510 Anggota DPRD Kabupaten/Kota, 136 Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), 34 Gubernur, 514 Bupati atau Wali Kota, serta Presiden dan Wakil Presiden.

Partai politik yang akan mengikuti pesta rakyat tersebut terdiri dari 18 Partai Nasional dan 6 Partai Lokal Aceh.

Pewarta: Agatha Olivia Victoria

Editor: Khaerul Izan

Situs ini dikelola oleh anggota Kelompok 8 peserta Kursus Dasar Pewarta (SUSDAPE) XX Lembaga Kantor Berita Nasional (LKBN) ANTARA dengan tujuan untuk mengasah kemampuan jurnalistik peserta.

Comments